SeputarWilis.com menghormati hak setiap individu, kelompok, lembaga, maupun organisasi untuk memperoleh pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Hak Jawab
Hak Jawab merupakan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk memberikan tanggapan, sanggahan, atau penjelasan terhadap informasi yang telah dipublikasikan.
SeputarWilis.com memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab secara proporsional sepanjang berkaitan langsung dengan pemberitaan yang dipersoalkan.
Hak Jawab akan diproses dengan mempertimbangkan kaidah jurnalistik serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Hak Koreksi
Hak Koreksi merupakan hak untuk melakukan koreksi terhadap informasi yang dinilai tidak tepat atau keliru dalam suatu pemberitaan.
Apabila ditemukan kesalahan fakta, nama, angka, lokasi, tanggal, kutipan, maupun informasi lainnya, pembaca dapat mengajukan permintaan koreksi kepada redaksi.
Setelah dilakukan verifikasi, redaksi akan melakukan perbaikan apabila kesalahan tersebut terbukti.
Cara Mengajukan Hak Jawab atau Koreksi
Permohonan sebaiknya mencantumkan identitas pihak yang mengajukan, judul dan tautan berita yang dimaksud, bagian informasi yang dipersoalkan, penjelasan atau koreksi yang diminta, serta data atau bukti pendukung apabila tersedia.
Permohonan dapat dikirim melalui:
Email Redaksi: ekawatip01@gmail.com
WhatsApp: [isi nomor redaksi]
Alamat Redaksi: Kantor Bersama Jl. Kh. Agus Salim Dian Regency, Kelurahan Bandar Kidul, Kec. Mojoroto, Kediri, Jawa Timur, Indonesia 64118
Redaksi akan mempelajari setiap permohonan secara objektif dan memberikan tindak lanjut sesuai ketentuan jurnalistik.
Hak Jawab maupun Hak Koreksi tidak dimaksudkan sebagai sarana untuk menghapus informasi yang benar dan telah diverifikasi, melainkan sebagai bagian dari mekanisme untuk menjaga akurasi, keberimbangan, serta tanggung jawab jurnalistik.
SeputarWilis.com
Media Pemuda Selingkar Wilis






