Pemerintah Kabupaten Demak bersama DPRD Kabupaten Demak resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Agenda pengambilan keputusan tersebut dilangsungkan melalui Rapat Paripurna Ke-32 Masa Sidang III Tahun 2026 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada tanggal 9 September 2026.
Jalannya rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata serta dihadiri pula oleh Bupati Demak Eisti’anah, jajaran Forkopimda, para anggota legislatif, dan sejumlah undangan.
Bupati Demak Eisti’anah menjelaskan bahwa pencapaian kesepakatan ini merupakan fase lanjutan usai Raperda Perubahan APBD 2026 melewati serangkaian pembahasan di tingkat komisi-komisi DPRD.
“Raperda telah diserahkan pada DPRD dan dilakukan pembahasan di tingkat komisi-komisi di DPRD, maka telah sampai pada tahap persetujuan bersama,” ujar Eisti’anah.
Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada jajaran pimpinan serta anggota DPRD Demak atas segala masukan dan saran yang diberikan selama pembahasan.
Kendati demikian, kesepakatan bersama ini belum menjadi titik akhir karena rancangan tersebut wajib melalui proses evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Jawa Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Eisti’anah memaparkan bahwa langkah evaluasi ini penting agar kebijakan anggaran daerah dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi.
Selain itu, tahapan tersebut bertujuan memastikan agar perubahan APBD tidak berbenturan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ataupun produk hukum daerah lainnya.
“Semoga evaluasi nanti berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Selepas tahapan evaluasi rampung, Pemkab Demak bersiap melanjutkan proses dengan menetapkan Perda mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.
Bupati lantas menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera mempersiapkan segala keperluan supaya program yang telah dirancang dapat lekas dieksekusi.
“Kepada seluruh pimpinan perangkat daerah selaku pengguna anggaran agar segera menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan,” tegasnya.
Menurut Eisti’anah, akselerasi pelaksanaan program sangat esensial agar agenda pembangunan tidak mengalami penundaan dan dampaknya dapat langsung dinikmati oleh masyarakat.
Pihaknya turut mengingatkan para kepala perangkat daerah agar mengelola setiap kegiatan dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas, serta menghindari penumpukan pekerjaan di penghujung tahun anggaran.
Dengan demikian, pemanfaatan anggaran diyakini mampu berlangsung secara optimal dan hasil pembangunan dirasakan lebih luas oleh warga Kabupaten Demak.
“Marilah kita bersama-sama menjaga dan mendorong pembangunan Kabupaten Demak agar terus bergerak menuju daerah yang semakin bermartabat, maju, sejahtera, dan agamis,” tutup Eisti’anah.








Tinggalkan komentar