Pelarian Oktavanus Katili, terpidana perkara fidusia terkait pengajuan kredit senilai Rp60 miliar di Bank BCA, akhirnya terhenti di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Mantan Direktur PT Berkat Marisa yang berstatus sebagai buron tersebut diamankan oleh tim gabungan kejaksaan pada Selasa pagi, (6/10/2026).
Penangkapan berlangsung sekira pukul 06.45 WITA di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, ketika dirinya tengah mengisi bahan bakar minyak di pinggir jalan tanpa ada perlawanan dari yang bersangkutan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Yogi Aryanto, menyampaikan bahwa pengamanan ini terlaksana berkat hasil pelacakan tim gabungan setelah mendapati informasi terkait keberadaan terpidana di wilayah Gorontalo.
Operasi tersebut melibatkan gabungan personel dari Kejari Surabaya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, serta Kejari Pohuwato usai memastikan titik persembunyian Oktavanus.
“Keberadaan yang bersangkutan telah dipantau sekitar satu minggu sebelumnya melalui pengumpulan informasi dan dukungan masyarakat,” kata Yogi
Oktavanus merupakan terpidana yang harus menjalankan masa hukuman merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Melalui putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Oktavanus terbukti bersalah melakukan tindak pidana fidusia dan dijatuhi vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Kasus ini sebelumnya juga telah melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya lewat Putusan Nomor 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 542/PID/2017/PT.SBY.
Berdasarkan catatan perkara, Oktavanus saat menjabat sebagai Direktur PT Berkat Marisa terbukti memalsukan bukti setoran bank tatkala mengajukan pengalihan kredit atau take over dari Bank BCA Cabang Gorontalo menuju Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad, Surabaya.
Pokok perkara kredit tersebut bernilai Rp60 miliar dengan kewajiban pembayaran yang dilaporkan macet sejak tahun 2014.
Sesudah diringkus di Pohuwato, Oktavanus menjalani rangkaian prosedur administrasi di Kejari Pohuwato sebelum diterbangkan menuju Surabaya via Bandara Djalaluddin.
Setibanya di Surabaya, terpidana langsung dibawa untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya yang terletak di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2026, Oktavanus tercatat sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya,” jelas Yogi
Penangkapan Oktavianus menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang telah inkracht wajib untuk dieksekusi, di mana status buron tidak menghilangkan kewajiban terpidana dalam menjalani hukuman sesuai ketetapan hukum.







Tinggalkan komentar