Malang – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) resmi mencabut pembebasan bersyarat Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi. Statusnya yang sempat bebas dan rutin melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) kini berubah, sehingga ia harus kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bechi tiba kembali di Lapas Kelas I Malang pada Kamis siang (8/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi Bapas Malang sendiri berada tidak jauh dari area Lapas Malang tempat ia sebelumnya melaksanakan wajib lapor.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, mengonfirmasi bahwa narapidana kasus kekerasan seksual terhadap santrinya tersebut harus kembali menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang menyusul pencabutan pembebasan bersyarat oleh Kementerian Imipas.
“Tindak lanjut Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 terkait dengan pencabutan pelaksanaan pembebasan bersyarat atas nama warga binaan MSA,” kata Kusnali saat memberikan keterangan di Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026) sore.
Kusnali memaparkan bahwa pihak Kanwil Direktorat Pemasyarakatan Jatim memperoleh surat keputusan pencabutan tersebut pada hari Selasa, 6 Oktober 2026. Dokumen itu diterbitkan oleh Direktorat Pemasyarakatan (Ditpas) serta ditandatangani oleh Menteri Imipas tertanggal 30 September 2026.
“Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat ditandatangani pada tanggal 30 September tahun 2026 terkait dengan pencabutan itu, dan kami terima di tanggal 6 hari Selasa kemarin,” ucap Kusnali.
Sebelumnya, Bechi sempat mendatangi Bapas untuk menjalani wajib lapor sekitar pukul 10.45 WIB. Kini, status hukumnya telah pulih sebagai warga binaan yang ditahan di Lapas Kelas I Malang.
“Tim teman-teman dari Balai Pemasyarakatan Malang menyampaikan terkait dengan SK Pencabutan Pembebasan Bersyarat yang bersangkutan, MSA. Alhamdulillah MSA menerima dengan baik dan kooperatif sehingga pada pukul 11 tadi dari Balai Pemasarakatan Malang sudah langsung dibawa ke Lapas I Malang,” ujar Kusnali.
Bechi memasuki kawasan Lapas Malang sekitar pukul 11.25 WIB guna merampungkan sisa masa hukuman berdasarkan putusan hakim. Walau pernah berstatus sebagai warga binaan di sana sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, ia kini ditempatkan pada area terpisah.
“Sekarang kita tempatkan untuk sementara di tempat khusus karena ini masuk kategori pengamanan khusus, kita tempatkan dulu tersendiri untuk mungkin nanti ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan, baik itu dari tim Inspektorat maupun dari Kantor Wilayah,” tandasnya.
Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi dikenal sebagai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah yang terletak di Ploso, Kabupaten Jombang. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun kepada Bechi dalam persidangan pada tahun 2022 lalu.
Merujuk jadwal awal, Bechi seharusnya tuntas menjalani masa pidana pada 2029 dan baru memenuhi syarat dua pertiga masa tahanan sekitar Maret 2027. Kendati demikian, ia sempat mengantongi kebebasan bersyarat sejak 15 Agustus 2025 dari Lapas Kelas I Malang setelah tercatat merampungkan dua pertiga masa hukuman pada 23 Juli 2025. (AB)







Tinggalkan komentar