Kediri – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kediri Polda Jatim berhasil mengungkap dua peristiwa pidana yang menyebabkan kematian bayi. Perkara pertama mencakup pembunuhan bayi usai dilahirkan di wilayah Kecamatan Pare, sedangkan perkara kedua berkaitan dengan tindakan aborsi serta pembuangan janin di wilayah Kecamatan Pagu.

Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kedua kasus tersebut dalam agenda konferensi pers bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri pada Rabu (7/10/2026).

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya motif serupa pada kedua peristiwa tersebut, yakni rasa takut para pelaku apabila kehamilan mereka diketahui oleh anggota keluarga masing-masing.

Pada kasus pertama, aparat kepolisian menetapkan dua orang berpacaran berinisial TW (23) dan DA (22) sebagai tersangka. Hubungan asmara yang telah berjalan selama dua tahun dan rencananya akan dibawa ke jenjang pernikahan berubah menjadi musibah setelah TW diketahui hamil.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam kamar mandi rumahnya yang terletak di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Karena cemas tangisan bayi tersebut didengar orang lain, TW nekat membekap bagian mulut dan hidung buah hatinya sendiri segera setelah lahir hingga meninggal dunia.

Keesokan harinya pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, sang kekasih yaitu DA mengambil jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara sembunyi-sembunyi di area belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.

Atas perbuatan tersebut, tersangka TW dan DA dikenakan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, perkara kedua terungkap berawal dari gemparnya warga atas penemuan janin bayi laki-laki dengan perkiraan usia sekitar lima bulan di pinggir jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Rangkaian penyelidikan mendalam oleh kepolisian mengarah kepada pasangan muda berinisial AW (20) dan RGP (20).

Guna menyembunyikan kehamilan akibat belum siap melangsungkan pernikahan, AW nekat meminum obat penggugur kandungan. Usai janin tersebut keluar, mereka sempat menyimpannya sebelum akhirnya membuangnya di tepi jalan wilayah Bulupasar.

Konsekuensi dari tindakan melanggar hukum tersebut membuat sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua kejadian ini mencerminkan bagaimana kehamilan di luar ikatan pernikahan yang tidak terencana dapat bermuara pada tindak kejahatan serius akibat keputusan keliru.

Menutup kegiatan konferensi pers, Kapolres Kediri menyampaikan imbauan serta peringatan tegas kepada kalangan generasi muda agar senantiasa menjaga diri dalam pergaulan demi mencegah timbulnya akibat hukum yang berat.

“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif. (AB)

Tinggalkan komentar

Time traveller

Selamat datang di seputarwilis.com ! Wadah berbagi kreativitas pemuda di Kediri dan sekitarnya. Hanya disini kamu bisa eksplor pengetahuanmu tentang informasi aktual di seputar Wilis. Mau berbagi info menarik dengan kami? Dengan senang hati, kami tunggu ya!

Yuk Gabung!