Ribuan warga mendatangi Kantor Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, guna melangsungkan unjuk rasa damai pada Senin (12/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan menuntut penghentian kegiatan pertambangan galian C yang dinilai menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan merugikan masyarakat.

Suwito selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa kegiatan penambangan di Dusun Damarwulan, Desa Puncu, memicu keresahan mendalam bagi warga di kawasan Puncu, Satak, beserta daerah sekitarnya.

“Khususnya di daerah Puncu, Satak, dan saat ini sedang ada galian yang dilakukan oleh PT EPAS, masyarakat sangat-sangat resah, sangat-sangat dirugikan,” katanya.

Di hadapan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dalam sesi audiensi, perwakilan warga memaparkan sejumlah permasalahan mulai dari infrastruktur jalan yang rusak, gangguan sarana air, hingga ancaman keselamatan pengguna jalan dan kerusakan lingkungan.

Menurut pandangan Suwito, keberadaan tambang lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang keuntungan. Ia menuturkan kerusakan fasilitas air bersih memaksa warga mengeluarkan biaya untuk membeli air keperluan mandi dan minum sehari-hari.

“Tambang tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat, lebih banyak mudaratnya. Alam rusak, lingkungan rusak, untuk prasarana air yang ada di atas ikut rusak, kita masyarakat kita saat ini hanya untuk minum sama mandi saja harus beli. Apalagi jalan, jalan yang ada di depan itu sampai Puncu, sampai Kepung itu rusak parah, drainase tidak sesuai,” ujarnya.

Suwito menambahkan, keresahan tersebut telah dirasakan warga sejak kurang lebih enam tahun terakhir seiring berlangsungnya operasional tambang di kawasan itu.

Dampak negatif dari aktivitas tersebut, lanjutnya, turut dirasakan oleh penduduk di berbagai wilayah lain seperti Pugeran, Margomulyo, Sukomoro, Larepan, Asmorobangun, dan Lestari.

Selain persoalan infrastruktur, warga menyoroti tingginya frekuensi truk pengangkut material yang melintas setiap harinya, yang diperkirakan oleh Suwito mencapai 50 hingga hampir 100 kendaraan per hari.

Truk-truk berbobot berat tersebut dinilai memperparah kerusakan badan jalan dan memperbesar potensi kecelakaan. Suwito juga mengemukakan bahwa insiden kecelakaan telah memakan korban jiwa dari kalangan warga.

“Bahkan warga masyarakat Puncu dan sekitarnya sudah ada yang menjadi korban. Yang seperti diutarakan Pak Kades itu tadi, sudah terjadi korban dan ibunya yang meninggal, anaknya akhirnya menjadi yatim,” katanya.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, warga mendesak pemerintah daerah beserta pihak berwenang segera mengambil tindakan nyata untuk memenuhi tuntutan penutupan tambang.

Suwito menegaskan bahwa masyarakat akan terus mendesak penghentian operasional tambang apabila pemerintah gagal merespons aspirasi mereka secara langsung.

“Mohon untuk Mas Dito, Kabupaten Kediri, Bupati Kediri, mohon apapun yang akan terjadi warga akan tetap menghentikan tambang. Mohon untuk ditindaklanjuti Mas Dhito. Warga saat ini sudah resah, mohon tambang ditutup. Kalau jenengan tidak nutup tambang, saya yakinkan warga masyarakat akan menutup dengan cara sendiri apapun yang terjadi. Mohon ditindaklanjuti,” tegasnya.

Di sisi lain, Camat Puncu, Firman Tappa, menyatakan pihaknya telah menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh warga, utamanya terkait masalah kerusakan sarana air, kondisi jalan, dan lingkungan.

“Kita sudah menerima, sudah mendengarkan keluh kesah aspirasi apa yang mereka keluhkan selama ini, ternyata terkait dengan kerusakan lingkungan, jalan, air dan lain sebagainya. Itu sudah kami tampung, sudah kami terima,” katanya.

Firman menegaskan bahwa pihak kecamatan sama sekali tidak memiliki kewenangan atas urusan perizinan maupun keputusan penutupan tambang secara permanen.

Kendati demikian, pihak kecamatan berencana melakukan koordinasi bersama unsur terkait guna mengupayakan penghentian sementara kegiatan operasional di lapangan. Langkah ini diambil untuk meredam ketegangan di tengah masyarakat sambil menunggu proses pembahasan lanjutan bersama instansi berwenang dan perusahaan.

“Yang jelas, ini kami nanti setelah ini berkoordinasi dengan pihak empat pilar untuk paling tidak untuk menghentikan sementara operasional yang ada di lapangan. Hanya untuk meredam gejolak yang ada di tengah-tengah masyarakat. Itu yang bisa kita lakukan untuk saat ini. Untuk yang lain-lain terkait dengan perizinan apalagi penghentian secara permanen, sekali lagi itu bukan kewenangan di kami,” tegasnya.

Masyarakat dari Puncu dan Satak berketetapan untuk terus mengawal hasil audiensi ini, termasuk mendesak pemerintah provinsi agar mengevaluasi izin tambang sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, izin usaha pertambangan tersebut tercatat berlaku hingga tanggal 21 Juli 2027, di mana aktivitas penambangan sempat dihentikan sementara sebelum akhirnya kembali beroperasi. (AB)

Tinggalkan Balasan

Time traveller

Selamat datang di seputarwilis.com ! Wadah berbagi kreativitas pemuda di Kediri dan sekitarnya. Hanya disini kamu bisa eksplor pengetahuanmu tentang informasi aktual di seputar Wilis. Mau berbagi info menarik dengan kami? Dengan senang hati, kami tunggu ya!

Yuk Gabung!