DEMAK – Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak) melakukan kunjungan ke Jakarta untuk menyampaikan berbagai masukan mengenai masalah ketenagakerjaan. Dalam agenda tersebut, para buruh mengadakan audiensi bersama Komisi IX DPR RI serta anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Tenaga Kerja pada Kamis (17/9/26).
Keberangkatan rombongan dari Demak ini turut dikawal secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata. Kehadiran pimpinan DPRD tersebut merupakan wujud nyata dukungan kepada para tenaga kerja yang membawa aspirasinya ke tingkat pusat.
H Zainul Munashikin, selaku anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB yang juga tergabung dalam Panja RUU Ketenagakerjaan, menyatakan pihaknya telah menerima perwakilan serikat buruh asal Kabupaten Demak tersebut.
“Kami Komisi IX dari Fraksi PKB menerima perwakilan dari badan serikat pekerja dari Kabupaten Demak. Mereka ini mewakili ratusan ribu pekerja yang ada di Demak,” kata Zainul.
Menurutnya, kedatangan para buruh bertujuan untuk memantau perkembangan terbaru dari pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja yang saat ini sedang digodok oleh Komisi IX DPR RI.
Zainul memaparkan bahwa Komisi IX telah tuntas merampungkan draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja berdasarkan kerja-kerja Panja. Selanjutnya, Panja Komisi IX dijadwalkan segera melaksanakan pembahasan bersama pihak pemerintah.
“Kami di Komisi IX sudah menyelesaikan draf RUU Perlindungan Tenaga Kerja dari hasil Panja kami di Komisi IX. Mulai minggu depan kami Panja Komisi IX akan bertemu dengan pemerintah,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, para buruh Demak juga menitipkan sejumlah pokok pikiran untuk dimasukkan ke dalam materi pembahasan RUU tersebut.
Terdapat lima poin utama yang diserahkan, meliputi sistem pengupahan, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga masalah uang pesangon beserta batas usia pensiun.
Zainul menyebutkan bahwa sebagian dari masukan serikat pekerja tersebut sebenarnya telah terakomodasi di dalam draf hasil Panja. Kendati demikian, masih ada beberapa poin yang memerlukan pembahasan lanjutan.
“Beberapa masukan dari teman-teman FSPKEP, sebagian sebetulnya sudah terakomodir di dalam RUU hasil Panja, tapi ada juga beberapa poin yang belum masuk. Nanti akan kita diskusikan lagi dengan teman-teman di Panja,” jelasnya.
Ia berharap seluruh poin usulan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan ketika dilakukan pembahasan bersama pemerintah.
“Insyaallah kami Komisi IX, standing position kami adalah di para pekerja,” tegas Zainul.
Sementara itu, Ketua Aliansi Gerakan Buruh Demak (Gebrak), Jangkar Puspito, mengungkapkan bahwa kunjungan mereka ke Kompleks Parlemen merupakan wujud penyaluran aspirasi warga Demak, khususnya kalangan pekerja.
“Kami perwakilan dari masyarakat Demak, khususnya mewakili buruh se-Kabupaten Demak. Kami dari Aliansi Gebrak datang ke Gedung DPR RI untuk bertemu Komisi IX dan anggota Panja RUU Ketenagakerjaan dengan memberikan lima aspirasi dan lima usulan terhadap RUU Perlindungan Tenaga Kerja,” kata Jangkar.
Ia menegaskan, pihak Gebrak menaruh harapan agar usulan buruh Demak dapat diintegrasikan ke dalam pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja demi menjamin perlindungan yang optimal bagi para pekerja.
Jangkar juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memantau setiap kebijakan yang berdampak pada kepentingan buruh serta masyarakat Demak secara keseluruhan.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua DPRD Demak Zayinul Fata yang menegaskan komitmennya dalam mendukung perjuangan serta aspirasi buruh. Keikutsertaannya mendampingi rombongan Gebrak hingga ke DPR RI menjadi bentuk keberpihakan terhadap penyampaian suara rakyat.
Langkah pendampingan ini sekaligus mencerminkan bahwa penyerapan aspirasi publik, khususnya terkait sektor ketenagakerjaan, perlu terus dikawal secara sinergis antara pihak buruh dan lembaga legislatif daerah.
Melalui audiensi ini, para pekerja di Demak berharap lima poin penting yang telah diserahkan dapat memperoleh perhatian serius dalam proses pembahasan RUU Perlindungan Tenaga Kerja antara pihak DPR RI dan pemerintah.








Tinggalkan komentar