Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, padahal dirinya baru dilantik oleh Presiden Prabowo pada tanggal 20 Februari 2025.
Mengenai sosoknya, ia lahir di Boroko pada 8 Januari 1975 dan merupakan anak kedelapan dari sembilan bersaudara dari pasangan Ismet Lasena dan Dariman Lauma, di mana ayahnya bertugas sebagai imam besar masjid. Riwayat pendidikannya meliputi SD Negeri IV Boroko, SMP Negeri 1 Kaidipang, merantau ke Palu untuk bersekolah di SMEA Negeri Palu, menempuh S1 Akuntansi di STIE Panca Bhakti Palu hingga lulus pada 2002, S2 Ekonomi Pembangunan UGM pada 2013, serta melanjutkan S3 Administrasi Publik di Universitas Negeri Gorontalo.
Jejak kariernya tercatat cukup panjang, mulai dari posisi Ketua KNPI, Majelis Pertimbangan BKPRMI 2015, Presidium KAHMI 2016, Ketua PTMSI Bolmut 2022-2024, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulut 2023, hingga mengemban tugas sebagai Penjabat Bupati Bolmut.
Dalam kontestasi Pilkada 2024, ia berpasangan dengan Mohammad Aditya Pontoh yang diusung oleh PPP dan meraih kemenangan lewat perolehan 18.479 suara atau sebesar 34,69 persen. Namun, belum genap dua tahun masa jabatannya, ia tertangkap tangan oleh KPK.
Lembaga antirasuah tersebut mengamankan sebanyak 14 orang pada Senin, 21 September 2026, yang terdiri atas 5 orang di Jakarta, 8 orang di Sulawesi Utara, serta 1 orang di Gorontalo. Barang bukti yang disita bernilai total Rp200 juta, dengan rincian Rp130 juta ditemukan di kamar hotel Jakarta, Rp50 juta di dalam koper di rumah bupati, dan Rp20 juta di kediaman Kepala Dinas PUPR. Modus operandi yang diduga digunakan adalah penetapan kutipan fee sebesar 10 persen untuk bupati, 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR, serta 1 persen untuk Pokja, yang dipicu oleh proyek pembangunan jalan Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar.
Pada hari Selasa, 22 September 2026, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tunggal dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK.
Sumber: Okezone | Profil Sirajudin Lasena, Bupati Bolmut yang Terjaring OTT KPK | Tim Okezone | 22 September 2026 | *ilustrasi AI








Tinggalkan komentar