Perkara pembunuhan yang pernah menarik perhatian publik di kawasan Puncak, Bogor, telah mencapai putusan pengadilan. Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada M. Handika bin Jajat karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya, pasangan suami istri berkewarganegaraan Pakistan bernama Mohammad Afzal (56) dan Firza Afzal (47).
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh majelis hakim dengan ketua Ratih Widayanti serta anggota Emi Tri Rahayu dan Dewi Apriyanti. Hukuman yang dijatuhkan tersebut sejalan dengan tuntutan dari jaksa. Peristiwa pembunuhan ini terjadi di wilayah Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor, pada 1 Maret 2026, di mana terdakwa merupakan karyawan di toko rempah milik para korban.
Pihak kepolisian sebelumnya menerangkan bahwa latar belakang tindakan kriminal itu karena pelaku mengaku kerap dituduh melakukan pencurian serta sering dimarahi, yang kemudian memicu rasa dendam. Selepas kejadian, saldo rekening bank milik korban turut dikuras sejumlah kurang lebih Rp16 juta. Pelaku Handika berhasil diamankan oleh aparat dua hari berselang, tepatnya pada 3 Maret 2026.
Peristiwa ini sempat menjadi sorotan luas mengingat korban merupakan warga negara asing, jasad korban sempat dipindahkan dari tempat kejadian perkara, serta pelaku berasal dari orang terdekat korban. Saat ini, tahapan hukum pada tingkat pertama telah rampung, sementara upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi merupakan proses berikutnya.
Sumber: detikNews | Pembunuh Suami-Istri WN Pakistan di Bogor Divonis 20 Tahun Penjara | Haris Fadhil | 23 September 2026 | *Gambar ilustrasi diolah dengan Tools AI








Tinggalkan komentar