Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pembebasan pajak daerah bagi warga. Ketentuan ini mulai berjalan selama dua bulan penuh, yakni dari 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Aturan tersebut tertuang secara resmi melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 mengenai Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa program ini diadakan guna meringankan beban warga, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta merapikan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah berpindah tangan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jawa Timur, sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor,” kata Khofifah dalam rilisnya yang diterima redaksi, pada Selasa (30/9/2026).

Program pembebasan pajak daerah yang berlaku sejak 1 Oktober sampai 30 November 2026 ini mencakup beberapa poin berikut:

1. Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB.

2. Bebas pengenaan PKB progresif.

3. Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh.

4. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

5. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online.

6. Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkirakan kebijakan relaksasi pajak daerah tahap kedua ini bakal dimanfaatkan oleh sebanyak 636.662 objek pajak.

Melalui langkah tersebut, total nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai Rp1.729.355.554. Sementara itu, perkiraan perolehan penerimaan dipatok pada angka Rp272.195.719.566.

Secara rinci, penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB diestimasi terserap oleh 610.481 objek pajak dengan perolehan penerimaan sebesar Rp267.674.792.430.

Selanjutnya, pembebasan PKB progresif diprediksi dipakai oleh 480 objek pajak dengan besaran nilai pembebasan mencapai Rp628.028.230 serta menghasilkan penerimaan Rp1.344.823.080.

Bagi potongan tunggakan pokok PKB 20 persen khusus buruh, diperkirakan dimanfaatkan oleh 20.273 objek pajak yang mencatatkan nilai pembebasan Rp750.747.270 dan perolehan penerimaan Rp3.002.739.821.

Di sisi lain, penghapusan tunggakan bagi wajib pajak dalam data P3KE atau DTSEN diestimasikan menjangkau 2.177 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp80.932.292 serta penerimaan Rp65.276.750.

Khusus kategori sepeda motor roda dua untuk layanan transportasi online, diproyeksikan dimanfaatkan oleh 2.830 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp180.164.250 dan penerimaan Rp75.963.500.

Sementara itu, relaksasi tunggakan PKB bagi kendaraan roda tiga diperkirakan terserap oleh 422 objek pajak yang mempunyai nilai pembebasan Rp89.483.512 serta perolehan penerimaan Rp32.123.985.

Khofifah turut mengimbau warga agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Sebagai catatan, program serupa pada tahap pertama yang digelar tanggal 1 sampai 31 Agustus 2026 sebelumnya telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak melalui beragam skema yang tersedia.

Selama periode pertama tersebut, total nilai pembebasan pajak yang disalurkan kepada wajib pajak mencapai angka Rp965.338.617, dengan perolehan penerimaan uang masuk sebesar Rp214.309.924.000.

Khusus untuk penghapusan tunggakan PKB kendaraan ojek online pada tahap awal, tercatat ada 1.639 objek pajak yang menggunakan fasilitas ini dengan nilai pembebasan senilai Rp351.611.000 dan perolehan penerimaan Rp164.023.000.

Tinggalkan komentar

Time traveller

Selamat datang di seputarwilis.com ! Wadah berbagi kreativitas pemuda di Kediri dan sekitarnya. Hanya disini kamu bisa eksplor pengetahuanmu tentang informasi aktual di seputar Wilis. Mau berbagi info menarik dengan kami? Dengan senang hati, kami tunggu ya!

Yuk Gabung!