Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Kediri berencana memperketat penjagaan terhadap sejumlah objek diduga cagar budaya (ODCB) yang tersebar di Kecamatan Plosoklaten.

Kebijakan ini diambil menyusul sejumlah permasalahan pada artefak sejarah, termasuk hilangnya Arca Durga di Plosoklaten yang kini sudah ditemukan dan dipindahkan ke Museum Sri Aji Joyoboyo.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Mustika Prayitno Adi, menyatakan bahwa ada sekitar 24 ODCB di kawasan Plosoklaten yang akan dievaluasi dan disisir guna memeriksa status keberadaan, perawatan, serta keamanannya.

“Di daerah sekitar situ ada 24 titik, itu ada ODCB, objek cagar budaya juga,” ujarnya.

Mustika menjelaskan bahwa tidak seluruh benda bersejarah tersebut berada di bawah pengelolaan langsung pemerintah, sebab sebagian ada yang diurus oleh pihak desa maupun komunitas masyarakat setempat.

Pihak Pemkab Kediri menyatakan masih memberikan kesempatan bagi desa serta komunitas untuk merawat dan mengamankan benda-benda tersebut, namun dengan catatan tanggung jawab itu harus dipenuhi sepenuhnya.

“Kita akan menyisir ODCB yang ada di desa, yang ada di tempat-tempat yang dikelola oleh komunitas. Kita akan memberikan kesempatan mereka untuk melakukan pengamanan dan perawatan,” terangnya.

Apabila pengelola dinilai tidak sanggup mengemban tanggung jawab tersebut, maka pemerintah bakal mengambil alih melalui prosedur berita acara resmi.

“Kalau tidak sanggup akan kita tarik. Kalau mereka sanggup, mereka harus sanggup seutuhnya. Kalau ada kerusakan, apalagi kehilangan, mereka harus tanggung jawab,” tegasnya.

Mustika menargetkan kegiatan penarikan serta penyisiran terhadap ODCB yang memerlukan pengamanan lanjutan ini bisa rampung dalam kurun waktu sekitar satu bulan.

“Secara dalam kurun waktu satu bulanan ini akan kita selesaikan, kita tarik yang 24 objek,” katanya.

Selain 24 titik di Plosoklaten tersebut, pemda juga mencatat masih ada berbagai peninggalan sejarah lain di wilayah Kabupaten Kediri yang kondisinya perlu dipantau.

Arca Durga merupakan salah satu benda yang sudah ditarik oleh Disparbud Kabupaten Kediri. Arca tersebut sebelumnya dilaporkan hilang pada 19 September 2026. Setelah ditemukan, Arca Durga sempat diamankan di Polsek Plosoklaten sebelum kemudian dibawa ke Museum Sri Aji Joyoboyo.

Di samping Arca Durga, satu unit pilar juga turut diamankan dan dibawa oleh Disparbud Kabupaten Kediri ke museum.

Mustika menuturkan bahwa kondisi fisik Arca Durga telah mengalami perubahan akibat posisinya dahulu yang berada di ruang terbuka. Paparan cuaca dalam kurun waktu yang lama menyebabkan beberapa bagian arca mengalami keausan.

“Karena waktu dan kondisinya outdoor, memang ada korosi. Kondisinya tidak sejelas yang ada. Kalau Durga kelihatannya sudah banyak yang aus,” ungkapnya.

Faktor tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama mengapa perawatan serta pengamanan artefak bersejarah sangat diperlukan, khususnya bagi benda yang masih terletak di area terbuka.

Di sisi lain, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3), Imam Mubarok, berpendapat bahwa ditemukannya kembali Arca Durga harus dijadikan momentum untuk mengoptimalkan pelestarian benda bersejarah di Kabupaten Kediri.

Menurut keterangannya, pasca peristiwa Arca Durga, pihaknya juga memperoleh informasi terkait keberadaan sebuah pilar di kawasan Jengkol. Berbekal koordinasi serta izin dari pihak berwenang, evakuasi terhadap peninggalan sejarah di wilayah Plosoklaten pun dilakukan.

“Ini menjadi bagian penting dalam sisi pelestarian. Karena kita tahu bersama, ini mahal,” kata Imam.

Imam memaparkan bahwa khusus di daerah Plosoklaten saja terdapat kurang lebih 25 titik yang membutuhkan perhatian khusus, belum termasuk peninggalan bersejarah yang tersebar di kecamatan lain di Kabupaten Kediri.

Situasi ini menunjukkan bahwa potensi warisan sejarah di Kediri masih sangat besar. Di Plosoklaten sendiri, sebagian artefak ditemukan secara tidak sengaja oleh warga saat mereka mengolah lahan pertanian.

Kondisi ini mengindikasikan masih banyak potensi peninggalan masa lalu yang belum teridentifikasi maupun belum memperoleh proteksi maksimal.

“Jadi bagaimana kita dari Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri mendukung penuh apa yang dilakukan pemerintah agar kekayaan kita yang Kediri dikenal di masa lalu itu menjadi sebuah wujud nyata, tidak hanya omon-omon gitu loh,” ujarnya.

Kendati demikian, Imam menegaskan bahwa masyarakat tetap diizinkan memanfaatkan situs atau benda bersejarah untuk keperluan tertentu, termasuk kegiatan keagamaan, selama mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemanfaatan tersebut wajib diiringi dengan komitmen untuk merawat dan menjaganya.

“Kalau itu dimanfaatkan oleh masyarakat, misalnya untuk sembahyang atau apa, asal sesuai aturan undang-undang itu diperbolehkan. Tetapi mereka harus menjaganya,” jelasnya.

Apabila warga atau komunitas merasa tidak sanggup melakukan perawatan, Imam mengimbau agar benda-benda tersebut diserahkan kepada pihak pemerintah untuk diamankan di museum.

Langkah ini dinilai efektif guna mengantisipasi risiko kerusakan atau hilangnya benda-benda bersejarah yang mempunyai arti penting bagi identitas Kediri.

“Kalau memang tidak bisa merawat, biarlah dibawa ke museum,” pungkasnya. (AB)

Tinggalkan komentar

Time traveller

Selamat datang di seputarwilis.com ! Wadah berbagi kreativitas pemuda di Kediri dan sekitarnya. Hanya disini kamu bisa eksplor pengetahuanmu tentang informasi aktual di seputar Wilis. Mau berbagi info menarik dengan kami? Dengan senang hati, kami tunggu ya!

Yuk Gabung!