Aksi penyelundupan ribuan ekor burung asal luar negeri yang tidak dilengkapi dokumen karantina berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Sidoarjo.
Sebanyak 3.394 ekor burung tersebut ditemukan di sebuah lokasi penyimpanan yang berlokasi di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Operasi pengungkapan ini dijalankan oleh Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap aturan karantina memegang peranan penting guna menjaga sumber daya alam hayati serta mencegah masuknya berbagai penyakit maupun hama dari luar negeri.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Jules.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terkait karantina memerlukan kerja sama lintas instansi yang mencakup kepolisian, lembaga karantina, instansi konservasi sumber daya alam, imigrasi, bea cukai, serta pihak terkait lainnya.
Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan bahwa ribuan burung tersebut terbukti tidak disertai dengan sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal berdasarkan hasil penyidikan.
“Satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” terang Setyo.
Dari total 3.394 burung yang berhasil diamankan, terdapat tiga jenis satwa yang bukan merupakan jenis endemik Indonesia.
Pertama adalah burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sejumlah 444 ekor, dengan rincian 404 ekor hidup dan 40 ekor mati.
Kedua, burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor, yang terdiri dari 107 ekor dalam kondisi hidup serta sembilan ekor mati.
Ketiga ialah burung Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor, mencakup 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.
Selain mengamankan satwa tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa 50 boks pengiriman dari kayu serta 10 boks berbahan besi.
Selepas memeriksa 12 saksi serta melakukan gelar perkara, pihak penyidik menetapkan dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur guna kelanjutan proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” papar Setyo.
Penyidik juga mendapati fakta bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, menuju Jakarta pada 22 September 2026 dengan menumpang pesawat komersial, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Sidoarjo menjelang tibanya kendaraan pembawa ribuan burung tersebut.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
Dittipidter Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan, jalur masuk, modus operandi, serta potensi keterlibatan pihak lain.
Di samping itu, Polri turut mengimbau masyarakat beserta pelaku usaha agar senantiasa menaati ketentuan karantina pada setiap kegiatan pemasukan atau pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya demi menjaga kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.








Tinggalkan komentar