Lamongan – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamongan mencatat pengungkapan lima kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan September 2026. Sebanyak tujuh orang pelaku turut diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 28,35 gram.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid menyatakan bahwa langkah penindakan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap barang terlarang.
“Selama September 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap lima kasus narkotika dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu seberat 28,35 gram,” ungkapnya, Jumat (2/10/2026).
Lebih lanjut, Hamzaid menjelaskan bahwa dari total lima kasus tersebut, tiga di antaranya dikategorikan sebagai perkara yang menonjol.
“Dari lima kasus tersebut, tiga perkara menjadi pengungkapan menonjol. Salah satunya tersangka SG dengan barang bukti sabu seberat 11,39 gram yang diamankan di wilayah Kecamatan Paciran,” lanjutnya.
Kasus lainnya melibatkan dua orang tersangka masing-masing berinisial AH (19) serta RBS (24). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 16,23 gram dengan cakupan pengembangan kasus hingga ke wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka AH bersama RBS menjalankan aksi peredaran sabu tersebut dengan metode sistem ranjau serta transaksi penjualan langsung atas arahan seorang buronan yang berinisial A dan kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ipda M Hamzaid menambahkan bahwa para pelaku yang menjadi sasaran peredaran narkotika ini datang dari beragam profesi, mulai dari nelayan, sopir, karyawan swasta, hingga pedagang.
"Lokasi perkara meliputi wilayah Kecamatan Lamongan, Kecamatan Paciran serta Kesamben, Kabupaten Jombang," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka kini harus menghadapi proses hukum dan dijerat menggunakan pasal serta ketentuan perundang-undangan mengenai tindak pidana narkotika yang berlaku.







Tinggalkan komentar