Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan di berbagai wilayah Surabaya akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria berinisial Y.A., 37 tahun, yang diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor.

Tersangka Y.A. dibekuk pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.20 WIB bertempat di kawasan Makam Rangkah, Jalan Kenjeran, Tambakrejo, Simokerto, Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian laporan kehilangan sepeda motor yang diterima oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tiga laporan di wilayah Sukolilo, Bubutan, serta Gubeng. Salah satu kejadian berlangsung di Jalan Semolowaru Utara 6 pada tanggal 17 September 2026.

Kendaraan korban yang mulanya diletakkan di halaman depan rumah sekira pukul 06.30 WIB mendapati kendaraannya telah hilang saat dicek kembali pada pukul 07.45 WIB.

Peristiwa berikutnya terjadi di Jalan Sumber Mulyo tanggal 19 September 2026. Sepeda motor yang diparkir pada area teras rumah saat malam hari diketahui raib pada Sabtu dini hari, dengan rekaman CCTV warga yang merekam kejadian tersebut.

Sementara itu, aksi pencurian di Jalan Karang Menjangan dilakukan pelaku dengan cara merusak pengaman tambahan berupa kunci pada bagian cakram rem kendaraan.

Berdasarkan rangkaian penyelidikan laporan-laporan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan Y.A. Tim Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan dan terpaksa menembak kaki pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan teregas,” ucap Hadi.

Usai ditangkap, Y.A. digiring ke Markas Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Dari proses interogasi tersebut, terungkap pengakuan yang cukup mengejutkan.

Y.A. mengaku telah menjalankan aksi pencurian sepeda motor di banyak lokasi berbeda di Kota Surabaya. Apabila ditotal dengan tiga laporan awal, tersangka tercatat telah beraksi di 39 tempat kejadian perkara (TKP).

Modus operandi yang digunakan terbilang sama pada setiap aksinya, yakni merusak rumah kunci kontak sepeda motor menggunakan leter T sebelum membawa kabur sasaran.

Hadi memaparkan bahwa Y.A. tidak beraksi seorang diri. Dalam beberapa kesempatan, tersangka menjalankan aksinya bersama dua orang rekan berinisial B dan Firman yang saat ini masih dalam status pengejaran kepolisian.

Selain itu, terdapat satu pelaku lain berinisial I yang berperan sebagai joki sekaligus membantu memasarkan motor hasil curian kepada penadah.

Sebanyak 39 TKP berdasarkan pengakuan tersangka tersebar di berbagai kawasan, meliputi Karang Menjangan, Gubeng Kertajaya, Adityawarman, Darmo Kali, Lumumba, Bratang, Ngagel Rejo, Gundih, Demak Timur, Rungkut, Panjang Jiwo, Pandegiling, Keputran, Dinoyo, Pacar Kembang, Ploso Timur, Kalikepiting, Gresikan, Pacar Keling, Kalijudan, Granting, Donorejo, Sidoyoso Wetan, hingga Donokerto.

Dari tangan tersangka, aparat mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy merah berpelat nomor W-2308-BC, satu unit Honda Beat hitam berpelat nomor L-3380-ACM, satu unit telepon genggam Oppo A57, serta senjata tajam jenis celurit dan pisau.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna menangkap tiga buronan lain yang tergabung dalam jaringan tersebut. Penyelidikan lanjutan juga difokuskan untuk melacak keberadaan motor curian serta pihak penadah.

Akibat perbuatannya, Y.A. harus mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan komentar

Time traveller

Selamat datang di seputarwilis.com ! Wadah berbagi kreativitas pemuda di Kediri dan sekitarnya. Hanya disini kamu bisa eksplor pengetahuanmu tentang informasi aktual di seputar Wilis. Mau berbagi info menarik dengan kami? Dengan senang hati, kami tunggu ya!

Yuk Gabung!