Pelarian Mochamad Khoirul Anam (MKA), yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan Suharti Ningsih (50), warga Dusun Jarak, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, akhirnya terhenti setelah ia diringkus Kepolisian Malaysia berkat kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Kini, tersangka telah berada di Polrestabes Surabaya guna menjalani proses pemeriksaan mendalam terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Putat Jaya Gang Lebar A, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada Kamis (25/6/2026).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung memberikan konfirmasi atas penangkapan tersebut serta menyatakan bahwa penyidik masih memeriksa tersangka guna mendalami kasus itu.
“Benar, pelaku sudah ditangkap atas kerja sama dengan Divhubinter bersama Kepolisian Malaysia. Sekarang pelaku sudah di Polrestabes, sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mohon waktu, untuk update lengkapnya akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar David, Selasa (13/10/2026).
Sebelumnya, Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa MKA dicokok Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada Jumat (2/10/2026) melalui koordinasi bersama Atase Polri di Kuala Lumpur.
“Yang bersangkutan (MKA) telah berhasil diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui koordinasi dan kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia,” ucap Untung di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Langkah penangkapan MKA berawal dari pelacakan keberadaannya di Malaysia. Selama September 2026, kepolisian Malaysia beserta Atase Polri di Kuala Lumpur menindaklanjuti informasi terkait lokasi tersangka.
Melalui pemantauan serta koordinasi bersama sejumlah unit kepolisian setempat, MKA sukses diamankan oleh Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh tepat pukul 01.11 waktu setempat, Jumat (2/10/2026).
Penindakan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia, di mana MKA diduga bekerja tanpa izin resmi serta menghadapi masalah dokumen keimigrasian selama tinggal di negara tersebut.
Selepas penangkapan, Atase Polri di Kuala Lumpur berkoordinasi dengan pihak terkait guna menuntaskan proses keimigrasian sekaligus menyiapkan pemulangan tersangka ke Tanah Air. Pada Rabu (7/10/2026), Kejaksaan Malaysia mengeluarkan perintah pengusiran sebagai bagian dari prosedur tersebut.
Selanjutnya, MKA dipulangkan menuju Indonesia pada Minggu (11/10/2026) dan dibawa ke Jakarta. Setiba di Indonesia, tersangka langsung diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya guna melanjutkan proses hukum.
Untung menerangkan, pelarian MKA ke negeri jiran itu diduga mendapat fasilitas dari sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di sana. Setibanya di Malaysia, tersangka meneruskan perjalanan ke Kuala Lumpur sebelum bekerja di salah satu perusahaan kontraktor kawasan Sungai Buloh, Selangor.
Kasus dugaan pembunuhan ini sempat menghebohkan warga kawasan Putat Jaya, Surabaya. Pada 25 Juni 2026, Suharti Ningsih ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kos dalam kondisi berlumuran darah serta setengah telanjang, disertai sejumlah luka tusuk pada tubuhnya.
Ditemukannya jasad korban memantik penyelidikan kepolisian demi membongkar pelaku serta motif di balik insiden tersebut. Usai sempat melarikan diri ke Malaysia, MKA kini telah berada di Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak Polrestabes Surabaya masih terus mendalami perkara itu untuk mengungkap kronologi secara utuh serta dugaan motif pembunuhan, dan berjanji menyampaikan perkembangan terbaru setelah pemeriksaan tersangka selesai. (AB)







Tinggalkan Balasan