Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak mencatatkan penyampaian pandangan umum dari enam fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Agenda penyampaian pandangan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Sidang Ketiga Tahun 2026 pada hari Kamis (3/9/2026).
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata serta dihadiri oleh Bupati Demak Eisti’anah, jajaran Forkopimda, beserta para anggota DPRD Kabupaten Demak.
Sebelum memulai agenda penyampaian pandangan umum, Ketua DPRD Zayinul Fata memastikan bahwa kehadiran peserta telah mencukupi syarat kuorum yang berpedoman pada Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum,” ujar Zayinul Fata.
Zayinul Fata turut memaparkan bahwa mengacu pada Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, tahapan pembicaraan tingkat pertama setelah nota pengantar dan penyerahan Raperda oleh Bupati Demak dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Keenam fraksi yang membacakan pandangan umumnya secara berurutan terdiri dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.
Lewat pandangan umum tersebut, tiap-tiap fraksi mengutarakan berbagai masukan, saran, pertanyaan, dan catatan penting berkaitan dengan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Penyampaian pandangan umum ini merupakan tahapan esensial dalam rangkaian pembahasan Raperda sekaligus wujud penerapan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan lembaga legislatif terhadap arah kebijakan pemerintah daerah.
Selepas seluruh fraksi menyelesaikan pembacaan pandangan umumnya, pihak DPRD Kabupaten Demak menjadwalkan agar Bupati Demak segera menyampaikan jawaban serta tanggapan atas berbagai catatan dan masukan tersebut.
Respon dan tanggapan dari Bupati Demak diagendakan untuk disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya yang jatuh pada Jumat, 4 September 2026.
“Insyaallah akan dilaksanakan pada besok hari, Jumat 4 September 2026,” ungkap Zayinul Fata.
Rangkaian kegiatan tersebut menjadi kelanjutan tahapan dalam penggodokan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 sebelum melangkah ke proses berikutnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.








Tinggalkan komentar