Kota Surabaya – Sebanyak 104.000 orang peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Surabaya harus menghadapi penonaktifan kepesertaan yang berlaku mulai 1 November 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya pergeseran data desil kesejahteraan warga yang menjadi patokan bagi penerima bantuan sosial.
Wiedho Widiantoro selaku Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Surabaya menerangkan bahwa pemutusan keaktifan tersebut dikarenakan pergeseran klasifikasi desil yang dialami oleh para peserta. Semula mereka tercatat pada desil 1 sampai dengan 5, namun usai pembaruan data bergeser ke desil 6 hingga 10.
“Karena ada perubahan desil, yang awalnya peserta berada di desil 1 sampai 5 berubah menjadi desil 6 sampai 10. Sementara, berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial, penerima PBI masuk dalam kategori desil 1 sampai 5,” ujar Wiedho, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut ia menerangkan, pergeseran data itu bersumber dari proses verifikasi yang dikerjakan oleh pemerintah daerah lewat Dinas Sosial yang kemudian dilaporkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
Dari hasil pemutakhiran data tersebut, tercatat kurang lebih 104.000 jiwa di Kota Surabaya mengalami pergeseran kategori desil sehingga dipandang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima fasilitas bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, warga yang meyakini dirinya masih layak memperoleh bantuan tidak perlu cemas berlebihan. Wiedho mengungkapkan bahwa pihak Kemensos membuka ruang bagi peserta yang terkena dampak untuk melakukan sanggahan dalam jangka waktu 90 hari.
Khusus bagi penduduk Surabaya, proses pengajuan sanggahan tersebut dapat ditempuh melalui kantor kelurahan setempat supaya informasi kesejahteraan warga bisa dicek dan diproses lebih lanjut.
“Untuk wilayah Surabaya bisa melalui kelurahan masing-masing. Jadi, masyarakat yang merasa masih berhak menerima BPJS PBI bisa mengajukan sanggahan agar kepesertaannya dapat aktif kembali,” jelasnya.
Melalui kesempatan tersebut, warga yang terdampak diminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan di wilayahnya agar status kepesertaan serta data desil mereka dapat ditinjau ulang. (AB)







Tinggalkan Balasan