Seorang perempuan yang berstatus sebagai mahasiswi di Jember diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria berusia 28 tahun berinisial MRF asal Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Jember. Kepada pihak kepolisian, pelaku berdalih nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran wajah korban menyerupai mantan kekasihnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto menyampaikan bahwa niat awal pelaku sebenarnya adalah mencuri gawai korban. Usai sukses merampas ponsel tersebut, pelaku justru mendatangi kamar korban kembali dan melakukan pemerkosaan pada Selasa (20/10/2026).

Sebelum melancarkan perbuatannya, pelaku mendatangi tempat tinggal yang disinggahi korban untuk keperluan tugas kampus dengan menaiki sepeda motor yang diparkir berjarak sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara.

Pelaku menyusup ke dalam rumah lewat bagian atap dengan cara membongkar plafon lalu turun ke dalam ruangan.

Sebelum insiden itu, pelaku sempat menyapa korban saat sedang mencari rumput, tetapi sapaan tersebut tidak direspons oleh korban.

“Tersangka menghabiskan waktu sekitar dua jam di atas plafon untuk mengamati kondisi rumah. Setelah memastikan korban tertidur, tersangka turun melalui ventilasi dan masuk ke kamar korban untuk mengambil handphone,” jelas Alfan, Selasa (3/11/2026).

Alfan menambahkan, korban sempat memberikan perlawanan ketika pelaku melancarkan tindakan bejatnya. Akan tetapi, keterbatasan tenaga membuat korban gagal menghentikan aksi pelaku.

Pelaku bahkan sempat melontarkan ancaman pembunuhan kepada korban menggunakan sebilah pisau. Kendati demikian, hasil pendalaman polisi menunjukkan bahwa pelaku sebenarnya tidak membawa senjata tajam.

Korban lantas meneruskan peristiwa pencurian disertai pemerkosaan yang dialaminya itu melalui laporan resmi ke Polres Jember.

Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan ponsel korban yang digondol pelaku. Penyelidikan tersebut membuahkan hasil setelah diketahui perangkat telekomunikasi itu berada di sebuah konter.

“Berawal dari handphone yang diamankan oleh tersangka, kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, keberadaan handphone diketahui berada di salah satu konter. Dari situ, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka,” ungkap Alfan.

Berbekal identitas pelaku yang telah dikantongi, aparat kepolisian lekas bergerak melakukan pengejaran. Tim Opsnal Selatan akhirnya berhasil meringkus MRF di kawasan Kecamatan Ambulu.

Menghadapi kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal hukum berkenaan dengan tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan, serta pencurian handphone milik korban.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Time traveller

Selamat datang di seputarwilis.com ! Wadah berbagi kreativitas pemuda di Kediri dan sekitarnya. Hanya disini kamu bisa eksplor pengetahuanmu tentang informasi aktual di seputar Wilis. Mau berbagi info menarik dengan kami? Dengan senang hati, kami tunggu ya!

Yuk Gabung!