Polrestabes Surabaya menetapkan anak yang diduga tersangkut dalam perkara kematian Z (10), anak penyandang down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya, agar mengikuti pembinaan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama jangka waktu enam bulan.
Langkah tersebut diputuskan usai pihak kepolisian memperoleh hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dari pekerja sosial (peksos) yang menjadi salah satu acuan penentuan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolrestabes Surabaya AKBP Luthfie Sulistiawan menerangkan bahwa penanganan perkara ini telah berjalan sejak kejadian pada 12 September 2026. Penyelidikan dijalankan dengan mematuhi aturan hukum berlaku mengingat pihak yang diduga terlibat masih berstatus anak.
“Per tanggal 29 September 2026, sebagai tahapan dalam proses penyelidikan ini, perlu dilakukan penelitian sosial terhadap anak yang melakukan perbuatan tersebut,” tutur Luthfie pada Senin (19/10/2026).
Ia menyampaikan bahwa penelitian kemasyarakatan memerlukan kajian menyeluruh yang mencakup situasi keluarga, lingkungan sosial, serta pelbagai aspek terkait anak. Hasil kajian itu lantas dipakai pihak terkait sebagai landasan penentuan tindakan penanganan berikutnya.
Luthfie memaparkan, penanganan anak di bawah usia 12 tahun berpedoman pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berdasarkan aturan itu, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial profesional memutuskan untuk menyerahkan kembali anak kepada orang tua atau wali, ataupun mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, serta pembimbingan.
“Jadi, ada dua hal yang harus kita putuskan berdasarkan hasil penelitian dari pekerja sosial,” ujarnya.
Menunggu terbitnya hasil penelitian kemasyarakatan, anak tersebut sempat tinggal bersama orang tuanya sembari menanti keputusan akhir dari pihak-pihak terkait.
Selepas menerima hasil litmas, Polrestabes Surabaya mengadakan rapat penentuan keputusan pada Senin (19/10/2026). Pertemuan ini melibatkan penyelidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya, pekerja sosial Dinas Sosial Kota Surabaya, serta pihak berkepentingan lainnya.
Di samping itu, kepolisian turut mengikutsertakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pihak keluarga korban beserta penasihat hukumnya, serta pihak keluarga anak yang bersangkutan.
Hasil rapat sepakat menetapkan bahwa anak tersebut akan mengikuti pembinaan di Rumah Perubahan dalam pengawasan Pemkot Surabaya selama enam bulan.
Dalam masa pembinaan, keberlangsungan pendidikan anak tetap mendapat perhatian. Program yang diberikan meliputi pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling berkala, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makanan.
Di sisi lain, penanganan masih berlangsung terhadap satu anak lain yang turut terkait dalam perkara ini. Untuk sementara, anak tersebut ditempatkan pada sebuah pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.
Penempatan itu dijalankan dengan menimbang aspek sosial dan psikologis anak, sekaligus guna mencegah pertemuan dengan pihak keluarga korban yang masih berduka.
Menurut Luthfie, keputusan penempatan anak kedua ini memperhatikan kondisi yang bersangkutan beserta izin dari keluarganya, dan proses penanganannya masih menantikan tahapan lanjutan.
Luthfie berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar meningkatkan kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan krusialnya peran orang tua, pemerintah, aparat, serta masyarakat dalam memberikan perhatian dan pengawasan pada proses tumbuh kembang anak.
“Ke depan, kita harus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, baik orang tua, pemerintah, aparat, maupun seluruh pihak, agar memiliki perhatian terhadap anak-anak di lingkungan kita,” tutupnya.
Perkara ini ditangani dengan tetap memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk kebutuhan pembinaan serta perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum. (AB)








Tinggalkan Balasan