Beny Miftahul Arifin

Peristiwa kebakaran yang melanda TPA Supit Urang pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, menghadirkan ancaman serius bagi sistem pengelolaan sampah di Kota Malang, melampaui sekadar tantangan proses pemadaman api.

Muncul pertanyaan mendesak: apabila penanganan kebakaran memakan waktu lama serta mengganggu operasional TPA, ke mana ratusan ton sampah dari warga akan dibuang pada keesokan harinya?

Produksi sampah masyarakat tidak akan berhenti seketika akibat insiden kebakaran di TPA. Berbagai aktivitas harian seperti rumah tangga, sektor perdagangan, dunia pendidikan, hingga kegiatan ekonomi terus menghasilkan limbah secara konstan. Apabila tidak ada antisipasi, risiko penumpukan sampah dapat bergeser dari TPA menuju lokasi penampungan sementara hingga area permukiman warga.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Malang didorong untuk segera memberlakukan seruan pengurangan volume sampah di tengah masa penanganan darurat kebakaran ini. Warga masyarakat diajak untuk menekan pemakaian produk sekali pakai, khususnya material plastik beserta kemasan non-esensial, serta mulai melakukan pemilahan sampah langsung dari sumbernya.

Seruan tersebut selayaknya turut dialamatkan kepada berbagai pusat perniagaan, pasar tradisional, restoran, perhotelan, serta para pelaku usaha yang berkontribusi menghasilkan sampah setiap harinya. Penanganan pengurangan sampah wajib dipikul sebagai tanggung jawab bersama, bukan sekadar urusan rumah tangga.

Di sisi lain, pihak pemerintah wajib menjamin kelangsungan layanan pengangkutan, mengoptimalkan pengelolaan limbah organik, serta memberikan keterbukaan informasi terkait penanganan sampah dalam situasi darurat. Warga pun perlu diingatkan agar senantiasa menghindari tindakan membuang atau membakar sampah secara sembarangan.

Langkah darurat ini memang bukan solusi jangka panjang. Kendati demikian, menekan volume sampah yang masuk ke sistem pengelolaan merupakan tindakan preventif agar krisis tidak melebar menjadi masalah lingkungan yang lebih besar.

Musibah kebakaran di Supit Urang seyogianya dijadikan titik balik untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pengelolaan sampah bukan semata kewajiban pemerintah pasca-pembuangan, melainkan tanggung jawab tiap individu sejak sebelum limbah itu dihasilkan.

Pemerintah dituntut bergerak cepat mengatasi kebakaran serta menjamin keamanan warga. Bersamaan dengan itu, masyarakat perlu diajak membatasi sampah yang tidak esensial. Sebab, jika timbunan sampah terus meningkat tanpa kejelasan penanganan, permasalahan saat ini berisiko menjelma beban yang jauh lebih berat di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Time traveller

Selamat datang di seputarwilis.com ! Wadah berbagi kreativitas pemuda di Kediri dan sekitarnya. Hanya disini kamu bisa eksplor pengetahuanmu tentang informasi aktual di seputar Wilis. Mau berbagi info menarik dengan kami? Dengan senang hati, kami tunggu ya!

Yuk Gabung!