Pemerintah Kabupaten Demak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak secara resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Demak Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-36 pada Senin, 19 Oktober 2026.

Langkah pengesahan ini berfungsi sebagai landasan penting bagi eksekutif dan legislatif dalam mengawasi berbagai payung hukum pembangunan serta tata kelola pemerintahan daerah untuk tahun anggaran berikutnya.

Dalam agenda rapat paripurna tersebut, tercatat ada 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui masuk dalam skala prioritas Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2026.

Daftar enam Raperda yang telah ditetapkan mencakup:

1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.

2. Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.

3. APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.

4. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

5. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

6. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2025–2045.

Pengesahan Propemperda ini diantisipasi mampu memaksimalkan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Demak dengan lebih terukur dan akuntabel, serta menunjang peningkatan pelayanan publik dan arah pembangunan daerah yang berkesinambungan di Kabupaten Demak.

Jalannya rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, unsur Forkopimda, dan sebanyak 34 anggota DPRD Demak.

Tinggalkan Balasan

Time traveller

Selamat datang di seputarwilis.com ! Wadah berbagi kreativitas pemuda di Kediri dan sekitarnya. Hanya disini kamu bisa eksplor pengetahuanmu tentang informasi aktual di seputar Wilis. Mau berbagi info menarik dengan kami? Dengan senang hati, kami tunggu ya!

Yuk Gabung!