Aksi perampokan yang menyasar Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang akibat judi online yang menimpa terduga pelaku utama.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin menyampaikan bahwa dua orang terduga pelaku dengan inisial BM dan DS berhasil ditangkap. Aksi kejahatan tersebut mengakibatkan dua korban mengalami luka-luka serta total kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.
“Terduga pelaku BM dan DS telah diamankan bersama barang bukti uang dolar Singapura pecahan 100-an. Yang mana kerugian mencapai Rp300 juta,” ungkap Alaiddin ketika memberikan keterangan pers di Mapolres Jember pada Jumat (23/10/2026).
Kedua korban yang merupakan pemilik toko, yakni Lili Liong (71) serta Adi Kusuma (49), saat ini masih harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit serta dijadwalkan untuk menjalani tindakan operasi.
Menurut penjelasan Alaiddin, sebelum melancarkan aksinya, BM yang tercatat sebagai seorang residivis mengajak DS untuk merencanakan perampokan tersebut secara matang dengan memetakan situasi di sekitar lokasi.
“Jadi terduga pelaku sebelumnya sudah menggambar lokasi. Bagaimana caranya, jam berapa, parkir di mana, dan sebagainya,” jelasnya.
Usai menjalankan aksinya, dua terduga pelaku yang tercatat berasal dari Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, sempat kembali ke kediaman mereka. Mereka lantas mengganti mobil Toyota Yaris dengan sepeda motor sebelum berencana kabur menuju ke Bali.
Akan tetapi, pelarian mereka akhirnya digagalkan setelah keduanya diciduk di area SPBU wilayah Banyuwangi sewaktu kendaraan travel yang mereka naiki sedang mengisi bahan bakar minyak.
Selain itu, aparat kepolisian turut mengamankan satu unit mobil yang diduga dipakai dalam perampokan itu, beserta sejumlah barang bukti lain seperti pakaian, pisau, jaket, celana pendek, topi, hingga rekaman kamera CCTV.
“Terduga pelaku BM punya utang Rp80 juta, karena kalah main judi online, akhirnya dia nekat merampok toko emas karena ditagih,” lanjut Alaiddin.
Berdasarkan pembagian peran, BM diduga bertindak sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap korban, sementara DS turut serta membantu kelancaran jalannya tindak perampokan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian masih terus meneruskan proses penyidikan guna menggali keterangan lebih lanjut, memeriksa barang bukti, serta memastikan peran spesifik masing-masing pihak dalam kejadian ini. (AB)








Tinggalkan Balasan